KEGIATAN PENANDAAN DAN PENDATAAN TERNAK DI KAB. POLEWALI MANDAR

04 Feb 2023 Peternakan
Kegiatan Penandaan dan Pendataan
Ternak merupakan amanat dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 Tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam
Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) / Foot and Mouth Disease.
Sasaran penandaan dan pendataan
ternak meliputi keseluruhan ternak yang telah divaksinasi, belum divaksinasi,
maupun yang tidak divaksinasi PMK, yang dimiliki oleh Peternak, kelompok
peternak, koperasi, pelaku usaha pembibitan dan /atau penggemukan, perguruan
tinggi, yayasan dan /atau lembaga keagamaan. Selain untuk mengetahui identitas
ternak dan jumlah populasi ternak yang telah divaksinasi, penandaan dan
pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah populasi ternak tiap
Kabupaten/Kota, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi,
informasi dan komunikasi. Data ternak di-entry (dimasukkan) dalam aplikasi
Identik PKH melalui handphone yang berbasis android.
Kabupaten Polewali Mandar telah
melaksanakan penandaan ternak (pemasangan ear tag / anting sapi dan kerbau )
sejak bulan Desember 2022 yang lalu.
Kegiatan ini masih dilanjutkan di tahun 2023 dengan alokasi target
25.000 ekor.
Bidang Peternakan pada Dinas
Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar melaksanakan kegiatan ini dengan
membentuk 14 tim inti dengan melibatkan tim teknis pada bidang peternakan,
tenaga UPTD Rumah Potong Hewan, para Inseminator dan Petugas Penyuluh Lapangan
(PPL). Pelaksanaan kegiatan ini dilapangan mendapat dukungan dari Aparat Desa
(para Kepala Dusun).
Selama periode Januari 2023 ini
Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan penandaan ternak sebanyak 6.500 ekor,
jumlah penandaan ini merupakan yang terbanyak di seluruh Kabupaten yang ada di
Sulawesi Barat. Kaharuddin selaku kepala Bidang Peternakan berharap jumlah ini
dapat terus meningkat dan bisa mencapai target 25.000.
Sejak bulan Oktober 2022 yang
lalu Polewali Mandar telah terindikasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),
oleh karena itu seluruh ternak berkuku genap yang dapat tertulari penyakit ini
wajib dilakukan vaksinasi PMK dan juga penandaan ternak dengan menggunakan Ear
Tag
Metode anting / eartag dinilai
sebagai metode identifikasi yang paling tidak menyakitkan hewan. Metode ini
sangat umum digunakan di kalangan peternak. Berdasarkan Fatwa MUI No 32 Tahun
2022 , pengantingan ternak tidak menyebabkan ternak tidak layak untuk dijadikan
hewan qurban. Ternak yang beranting tetap halal dan sah untuk dijadikan hewan
qurban.
Jika ternak sudah memiliki
identitas maka akan lebih mudah dalam melakukan recording atau pencatatan data
ternak tersebut, memuat data-data seperti jenis ternak, jenis kelamin, rumpun
ternak, umur ternak, asal ternak, ternak tersebut sudah tervaksin atau belum,
pelayanan yang dilakukan pada ternak, mutasi, dsb. Keuntungan lain apabila
ternak sudah di eartag antara lain:
a. Memudahkan akses masuk pasar
hewan dan Rumpah Potong Hewan (RPH)
b. Mendapatkan pelayanan
kesehatan dan reproduksi serta bantuan
c. Kemudahan untuk lalu lintas
ternak.
Ke depannya nanti, ternak yang
memperoleh pelayanan kesehatan, inseminasi, bantuan pakan, keluar masuk ternak
dll hanya ternak yang sudah beranting QR-code. Dengan demikian, pemilik ternak
diharapkan dapat mendukung kegiatan ini sepenuhnya agar di kemudian hari tidak
memperoleh hambatan dalam memperoleh pelayanan.
Kegiatan Terbaru
SERAH TERIMA BANTUAN SAPI KURBAN OLEH SEKRETATIS PRESIDEN RI...
Mengikuti Daring/Zoom meeting oleh ibu wakil bupati polewali mandar (Hj. Andi Nursami Masdar. SE), Kepala dinas pertanian dan pangan (Andi Afandi Rahman, ST. M. Si ) serta kepala bidang peternakan distanpan kab.polewali mandar (samio, SP. M. Si) dengan sekretaris Presiden (Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M. Si) di ruangan rapat Balitbanren terkait serah terima bantuan kemasyarakat sapi kurban jelang hari raya idul idul adha 1446 H.Kamis 05 juni 2025...
Selengkapnya...


